Categories Breaking News Politik

Tuntut Akhiri Monopoli Korporasi, Gerakan Reforma Agraria se-Jabar Desak DPRD Bentuk Pansus Tanah

Bandung (9/12) – Bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, gabungan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup se-Jawa Barat menggelar aksi massa. Massa berkumpul di PUSDAI Jabar dan bergerak menuju Titik Aksi di DPRD Jabar, menyampaikan Pernyataan Sikap serta Tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.

Aksi yang diinisiasi oleh Serikat Petani Pasundan (SPP), WALHI Jawa Barat, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jawa Barat, LBH Bandung, dan jaringan lainnya ini membawa pesan politik utama: Pemerintah daerah harus kembali pada tujuan kemerdekaan, yakni kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber daya. Mereka menuntut agar Gubernur dan DPRD Jawa Barat serius melaksanakan reforma agraria, bukan malah memperkuat monopoli perusahaan.

Kritik dan Masalah Utama: Monopoli Tanah dan Kegagalan Reforma Agraria

Dalam Pernyataan Sikapnya, kelompok masyarakat sipil ini menyoroti praktik ketidakadilan agraria yang akut di Jawa Barat. Inti permasalahan yang diangkat adalah sebagai berikut:

  • Penguasaan Tanah Negara oleh Korporasi: Banyak tanah negara dan kawasan yang seharusnya produktif atau konservasi justru dikuasai secara masif oleh perusahaan besar, baik BUMN (PTPN, Perhutani), BUMD, maupun swasta.
  • Alih Fungsi Lahan Produktif: Tanah produktif dan kawasan konservasi diubah menjadi kawasan bisnis, industri, atau komoditas komersial, mengorbankan fungsi ekologis dan sosialnya.
  • Pengabaian Hak Rakyat: Petani, masyarakat adat, serta warga desa yang secara historis dan mata pencaharian bergantung pada tanah, justru tidak mendapat akses yang layak.
  • Dugaan Mafia Tanah: Adanya dugaan praktik mafia tanah, penyalahgunaan izin, dan pengabaian kepentingan rakyat menjadi isu krusial yang perlu ditindaklanjuti.
  • Gagalnya Amanat UUPA 1960: Pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan amanat Reforma Agraria sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Foto: Warta Matra

Delapan Tuntutan Mendesak untuk Pemerintah dan DPRD Jabar

Untuk mengatasi masalah struktural tersebut, gabungan gerakan ini mengajukan delapan tuntutan mendesak yang diserahkan kepada wakil rakyat dan pemerintah, bertujuan untuk pembaruan kebijakan dan penegakan hukum di sektor agraria dan lingkungan hidup:

  • Pembentukan Pansus: Membentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD untuk mengkaji ulang seluruh peraturan dan kebijakan terkait pertanahan di Jawa Barat.
  • Evaluasi Izin Konsesi: Melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin konsesi tanah negara agar tidak hanya menguntungkan perusahaan, namun berorientasi pada rakyat.
  • Auditing Lahan Besar: Melakukan auditing terhadap lahan-lahan skala besar milik PTPN, Perhutani, dan BUMN/BUMD lainnya untuk memastikan legalitas penguasaan dan manfaatnya bagi rakyat.
  • Prioritas Tanah untuk Rakyat: Tanah negara harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan modal besar.
  • Alokasi Sosial: Alokasi tanah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hunian rakyat, dan kebutuhan sosial lainnya, bukan didominasi oleh industri dan bisnis besar.
  • Lembaga Penyelesaian Sengketa: Membentuk lembaga penyelesaian sengketa agraria yang independen dan partisipatif, melibatkan warga terdampak dan lembaga HAM.
  • Penindakan Mafia Tanah: Mengungkap dan menindak tegas praktik mafia tanah, terutama kasus-kasus yang terjadi di Pangalengan dan wilayah lainnya.
  • Distribusi Tanah Terlantar: Memperjelas data dan penanganan tanah terlantar agar dapat segera didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Gerakan ini menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan agraria harus transparan dan berpihak pada petani, masyarakat adat, serta warga desa, sebagai langkah konkret dalam memperkuat perjuangan rakyat atas hak dasar manusia.

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Pada Hari Kamis, 19 Februari 2026

Bandung – Pemerintah resmi menetapkan awal Puasa Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi jatuh…

Ketika Regulasi Berbicara: Bandung Zoo Resmi Disegel Pemkot

Bandung – Pemerintah Kota Bandung resmi menyegel Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah izin operasionalnya…

Bandung Bergerak Cepat: Pembersihan Kabel Udara Terus Berlanjut di Tengah Target Ambisius 2027

Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam menata estetika dan keamanan kota…