Bandung – Seorang santri dari Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, membagikan pengalaman mengenai bentuk hukuman yang biasa diterapkan di lingkungan pesantren tersebut. Salah satu bentuk hukuman yang disebutkan adalah membantu proses pengecoran bangunan, yang telah menjadi kebiasaan turun-temurun di pondok. Hukuman ini umumnya diberikan kepada santri yang kedapatan tidak mengikuti kegiatan rutin pondok.
Menurut penuturan santri tersebut kepada detikJatim, pekerjaan pengecoran bukan sepenuhnya dilakukan oleh para santri. Tugas utama tetap dikerjakan oleh para tukang bangunan, sementara santri hanya dilibatkan untuk membantu sebagai bentuk sanksi.
“Kalau ada yang bolos kegiatan, biasanya disuruh bantu ngecor. Itu semacam hukuman,” ujarnya pada Rabu (1/10) dikutip dari detikJatim (2025).
Santri yang telah enam tahun menimba ilmu di pondok tersebut mengaku tidak berada di lokasi saat musala yang tengah dibangun itu runtuh. Ketika ia kembali ke pondok, bangunan sudah dalam kondisi roboh dan banyak santri tertimpa reruntuhan ketika sedang melaksanakan salat Asar.
“Musala itu sudah ambruk saat saya sampai. Imamnya selamat, tapi banyak jamaah yang jadi korban,” ceritanya. Ia pun berencana pulang ke kampung halamannya setelah insiden tragis itu

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 29 September 2025 sore, saat ratusan santri sedang melaksanakan salat Asar di musala pondok. Bangunan musala yang masih dalam proses pengecoran tiba-tiba runtuh dan menimpa para santri yang sedang berada di dalam.
Berdasarkan keterangan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidoarjo, proses evakuasi langsung dilakukan dengan mengerahkan 332 personel gabungan. Sebanyak 50 jenazah korban berhasil diidentifikasi. Proses identifikasi dilakukan secara bertahap sejak kegiatan evakuasi dimulai pada awal pekan lalu.
“Per Jumat, 10 Oktober, total ada 50 jenazah yang telah berhasil diidentifikasi,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dikutip dari Antara, Sabtu (11/10).
Ia menjelaskan bahwa Tim Disaster Victim Identification (DVI) masih harus menyelesaikan proses identifikasi terhadap 11 jenazah lain, termasuk lima bagian tubuh korban yang ditemukan secara bertahap oleh tim SAR gabungan di lokasi reruntuhan. Seluruh jenazah yang telah teridentifikasi telah diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dimakamkan.
Kisah lain datang dari keluarga korban asal Madura. Seorang kerabat menyebutkan bahwa keponakannya tengah berada di dekat kelompok santri yang membantu pengecoran sebelum musala itu ambruk.
“Dia lagi bantu ngecor, terus jatuh. Wajahnya luka dan giginya copot,” ungkapnya (detikJatim, 2025).
Peristiwa ini kemudian memicu kritik terhadap sistem tradisi dan pola relasi kekuasaan dalam dunia pesantren. Beberapa pihak menilai bahwa praktik “hukuman ngecor” merupakan bagian dari budaya feodal yang masih bertahan di sejumlah pesantren, dimana kiai sering dianggap memiliki posisi dominan dan titah mutlak, sedangkan para santri tidak memiliki ruang kritis.

Namun, sebagian warganet lainnya berpandapat bahwa tradisi tersebut bukanlah praktik feodalisme, melainkan bentuk ketaatan santri kepada guru atau tanggung jawab terhadap kelalaian mereka.
Dilansir dari blitarkawentar.jawapos, diperlukan adanya regulasi khusus yang mengatur standar penyelenggaraan pendidikan di pesantren tanpa menghilangkan kekhasan tradisinya. Aturan ini perlu memastikan hak santri untuk bertanya dan menyampaikan kritik secara terbuka, mendorong transparansi dalam proses pengambilan keputusan, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas dan efektif untuk menangani penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, pelatihan mengenai hak asasi manusia bagi para pengelola dan pengajar pesantren juga penting dilakukan agar tercipta lingkungan belajar yang lebih adil, aman, dan partisipatif.
Referensi:
detikJatim.com, detiknews.com, jateng.nu.or.id, blitarkawentar.jawapos.com

