Bandung — Kamis (20/11) sore, Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro dipadati ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Bandung Raya. Mereka berorasi lantang, menolak pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan DPR RI pada Selasa (18/11). Spanduk bertuliskan “Tolak KUHAP! Palu Diketuk, Demokrasi Dipreteli Hidup-Hidup!” dibentangkan di pagar gedung, menandai protes—yang sebenarnya repetitif— dari mahasiswa.

Proses Legislasi Dinilai Cacat
Pengesahan KUHAP dinilai terlalu diburu-buru, tanpa transparansi memadai, dan minim partisipasi publik. Hal ini menjadi salah satu pemicu aksi mahasiswa. Muhammad Risaldi, Korwil BEM SI Jabar, menegaskan:
“Ada tiga alasan kita turun ke jalan. Pertama, proses legislasi cacat dan non-substansial. Kedua, KUHAP baru justru inkonsisten dengan semangat progresif yang dijanjikan. Ketiga, KUHAP ini memperkuat pola represif aparat,” ujarnya dalam wawancara.
Dominasi Polri Jadi Sorotan
Risaldi menyoroti pasal-pasal yang memberi Polri dominasi penuh dalam penyidikan. Bahkan, kasus yang ditangani KPK pun harus mendapat persetujuan penyidik Polri.
“KUHAP ini secara dominan menguatkan fungsi Polri. Padahal pasca eskalasi aksi kemarin, Polri terbukti represif. Bukannya dikoreksi, malah diberi kuasa lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, pihak DPR berkilah bahwa revisi KUHAP justru bertujuan memperketat kewenangan Polri. Namun mahasiswa menilai klaim itu tidak jelas, karena aturan turunan KUHAP belum pernah dipaparkan.
“Sumber aturannya saja sudah problematik. Bagaimana nanti peraturan turunannya?” kata Risaldi.
Komitmen Aksi Berlanjut
BEM SI Jabar menegaskan aksi tidak berhenti di Bandung.
“KUHAP ini akan diimplementasikan Januari nanti. Kami masih punya waktu dua bulan untuk menuntut (revisi atau) penyabutan. Kami akan terus (menggelar) aksi, dari daerah hingga nasional,” ujar Risaldi.
Aksi mahasiswa ini seakan mencerminkan ketakutan publik terhadap dominasi aparat dan krisis kepercayaan terhadap legislasi.

