Categories Breaking News Politik

RUU KUHAP Disahkan: Ancaman Baru bagi Privasi Digital dan Kontrol Kekuasaan Aparat

Bandung — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Kritik utama tertuju pada perluasan kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai berpotensi mengancam hak privasi warga dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

Kontrol Negara atas Data Pribadi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti Pasal 105 huruf (e) dalam RUU KUHAP yang memungkinkan penggeledahan informasi elektronik, termasuk isi perangkat digital seperti galeri, pesan pribadi, dan jejak digital berdasarkan penilaian subjektif penyidik atas “keadaan mendesak.” Istilah ini dinilai kabur dan tidak memiliki parameter objektif yang jelas dalam pasal, melainkan hanya dijelaskan di bagian penjelasan draf.

Tangkapan Layar Laman YLBHI “Peringatan Darurat: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP” (14/11)

Menurut YLBHI, ketentuan ini “melegitimasi penggeledahan sewenang-wenang” karena tidak melibatkan izin pengadilan. Pasal 105, 106 jo 112A, dan 124 bahkan memperluas ruang bagi penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan tanpa pengawasan yudisial.

Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Tempo melaporkan bahwa dalam versi revisi RUU KUHAP, penyitaan benda bergerak juga bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika penyidik menilai situasi mendesak. Koalisi sipil menilai ini sebagai celah besar untuk penyalahgunaan.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut mengingatkan bahwa seluruh tindakan upaya paksa dalam proses peradilan pidana harus tunduk pada prinsip judicial scrutiny—pengawasan oleh hakim sebagai bentuk kontrol terhadap kekuasaan aparat.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak DPR dan pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan transparan dalam pembahasan RUU KUHAP. Mereka menekankan pentingnya menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui prinsip due process dan pengawasan yudisial.

Catatan untuk Warga Digital

RUU KUHAP baru menghadirkan risiko serius terhadap privasi digital. Data pribadi yang tersimpan di perangkat bisa menjadi objek penyidikan tanpa pengawasan pengadilan secara langsung dalam kondisi tertentu. Sebagai generasi yang sangat bergantung pada teknologi, kita perlu memahami dan mengawal isu ini karena imbasnya menyentuh ranah kehidupan paling personal, yaitu gawai kita sendiri.

Referensi:

IDNTimes.com, Kompas.com, Tempo.co, YLBHI.or.id

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Wanita Meninggal Akibat Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Polisi Buru Pengemudi yang Kabur

Bandung – Seorang perempuan bernama Ellyra Dhamayastri (48) meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan tabrak…

McLaren Milik YouTuber Andra ST Terbelah Dua Usai Menabrak Tiang Listrik di Sukoharjo

Bandung – Sebuah mobil supercar McLaren 720S milik YouTuber sekaligus kreator konten gim Andra ST…

Mahasiswi Telkom University yang Sempat Hilang Akhirnya Ditemukan Selamat

Bandung – Kabar melegakan datang dari proses pencarian Nadira Az-Zahra (21), mahasiswi Telkom University yang…