Categories Breaking News

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan Dua Wakilnya Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Bandung, 3 Juni 2026—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026). Ketiga mantan pimpinan BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.

Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Program nasional tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Usai penetapan tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan. Berdasarkan pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan pada pukul 17.12 WIB. Sementara itu, Sony dan Lodewyk juga tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Ketiganya tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.

Sebelum proses penahanan berlangsung, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan di BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Keesokan harinya, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus tersebut.

Terkait latar belakang kasus yang menjerat ketiga mantan pejabat BGN tersebut, Kejagung belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara. Namun, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menyebut dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.

Menurut Dudung, Presiden menerima berbagai informasi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan BGN. Ia mengakui bahwa dugaan jual beli dapur SPPG menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan pergantian pimpinan lembaga tersebut.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis ini menjadi sorotan publik mengingat program tersebut merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat secara luas. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi: detik.com, cnbcindonesia.com 

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Nilai Tukar Rupiah Mencapai Rp18.000 per Dolar AS pada Awal Juni 2026

Bandung, 4 Juni 2026—Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali mengalami tekanan dan…

Demi Viral, Konten Prank Pocong Malah Bikin Resah di Tengah Sulitnya Ekonomi

Sumber: Kompas.com

Sumber: SinarIndonesia

Dugaan Suap Impor Seret Nama Dirjen Bea Cukai, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Bandung – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, tengah menjadi sorotan publik.…