Bandung – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta. Keputusan bersejarah ini diambil setelah melalui proses pembahasan panjang antara pemerintah, legislatif, dan berbagai elemen masyarakat sipil yang menuntut kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.
Langkah pengesahan ini ditujukan untuk menyelesaikan ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun. Melalui UU Reforma Agraria yang baru disahkan ini, pemerintah memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk merestrukturisasi kepemilikan tanah, melakukan redistribusi lahan kepada petani gurem, serta menjamin perlindungan hukum atas tanah adat dan pemukiman rakyat kecil.
Pengesahan RUU ini merespons maraknya sengketa lahan antara masyarakat lokal dengan korporasi besar yang kerap berujung konflik sosial. Mekanisme pelaksanaan aturan baru ini akan mengedepankan inventarisasi ulang tanah terlantar, pembentukan badan khusus penyelesaian konflik agraria, serta percepatan legalisasi hak atas tanah rakyat melalui program sertifikasi yang transparan.
Reforma agraria pada dasarnya merupakan mandat konstitusi untuk memastikan bumi dan air dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketimpangan alokasi lahan selama ini menjadi salah satu pemicu utama kemiskinan di wilayah pedesaan.
Pengesahan undang-undang ini disambut baik oleh sejumlah asosiasi petani dan aktivis lingkungan, meski mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat pada tahap implementasi di lapangan. Tanpa komitmen politik dan transparansi dari kementerian serta lembaga terkait, regulasi baru ini dikhawatirkan hanya menjadi dokumen formalitas.

