Bandung – Isu mengenai pemberlakuan pajak digital per 9 November yang disebut-sebut akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap transfer dana masyarakat sempat memicu keresahan publik. Padahal, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri untuk menggenjot pendapatan negara yang dinilai masih belum optimal.
Kabar mengejutkan ini bermula dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut bahwa seluruh bank pemerintah, swasta, dan fintech harus memungut serta menyetor pajak yang sebelumnya belum terpungut secara maksimal. Sontak, hal ini melahirkan kesalahpahaman di tengah masyarakat bahwa aktivitas perbankan sehari-hari, seperti transfer antar-rekening atau penggunaan QRIS, bakal dikenakan potongan PPN.
Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara untuk meluruskan rumor yang beredar. DJP menegaskan bahwa kebijakan pajak digital ini sama sekali tidak menyasar transfer dana atau transaksi finansial rutin masyarakat. Objek PPN yang dimaksud secara spesifik hanya menyasar produk dan jasa digital tertentu, khususnya dari luar negeri, seperti pembelian software, cloud, streaming digital, langganan platform AI, game, e-book, transaksi aset kripto, serta layanan teknologi finansial (fintech) tertentu yang memenuhi kriteria perpajakan.
Perluasan sistem pajak digital ini menjadi krusial mengingat potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergarap optimal. Berdasarkan catatan dan estimasi yang ada, negara menghadapi tantangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berkisar antara Rp500 triliun hingga Rp600 triliun, sementara potensi kekurangan pungutan (kurang pungut) diperkirakan mencapai Rp900 triliun. Dengan optimalisasi kinerja aparat pajak dan bea cukai, celah fiskal ini diharapkan bisa ditutup demi memperkuat kesehatan ekonomi nasional.

