Bandung – Di balik pekatnya kabut asap yang menyelimuti wilayah Kalimantan dan Sumatera, terdapat potret kemanusiaan tentang warga yang saban hari harus mempertaruhkan kesehatan paru-paru mereka. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per pertengahan Oktober 2026 mencatat setidaknya 570,08 hektare lahan di enam provinsi prioritas masih aktif terbakar dan berada dalam proses pemadaman serta pendinginan. Dari total luasan tersebut, Kalimantan Tengah menjadi wilayah terdampak paling parah dengan tersisa 389,39 hektare area yang belum padam. Krisis ekologi ini terjadi akibat kombinasi cuaca serta kelalaian hingga ulah oknum korporasi yang terus berulang. Menanggapi situasi yang mengancam jarak pandang dan kesehatan publik ini, pemerintah menerjunkan lebih dari 60 ribu personel darat dan 49 armada udara, mengombinasikan penindakan hukum tegas dengan inovasi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) menggunakan teknik penyemaian dry ice (es kering).
Langkah pemerintah memanfaatkan teknologi dry ice yang digagas BMKG bersama TNI, BNPB, Kementerian Kehutanan, Kemenhan, dan BRIN patut diapresiasi. Berbeda dari penyemaian garam biasa yang bergantung pada keberadaan awan hujan, penyemaian dry ice dari udara menyasar langsung lapisan inversi atmosfer yang menjadi “tutup” penangkap asap pekat dekat permukaan. Melalui proses sublimasi mendadak, suhu udara diturunkan secara cepat sehingga aliran konveksi kembali terbuka dan memicu asap terurai naik ke atas. Hasil uji coba menunjukkan bahwa cara ini terbukti efektif memperbaiki jarak pandang dan menurunkan kadar polutan PM2.5, seperti yang terjadi di Palembang. Di saat yang sama, ketegasan Kementerian Kehutanan yang kembali membekukan izin enam korporasi penanggung jawab kebakaran lahan di Kalimantan Tengah memberikan sinyal bahwa penegakan hukum tidak boleh kendur.
Namun demikian, teknologi canggih maupun penyegelan izin korporasi hanyalah langkah penawar sementara jika tidak diiringi komitmen pemulihan secara menyeluruh. Di balik angka-angka hektare lahan yang terbakar, ada anak-anak yang terpaksa meliburkan sekolah, lansia yang bersusah payah menghirup udara segar, serta para relawan pemadam darat yang mempertaruhkan nyawa di atas lahan gambut yang membara. Pemerintah beserta aparat hukum harus mengawal sanksi ini hingga ke ranah ganti rugi pemulihan ekosistem agar memberikan efek jera yang nyata. Pada akhirnya, penanganan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan sinergitas bersama; selagi petugas berjuang di lapangan, masyarakat diimbau untuk terus mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menahan diri dari segala tindakan yang dapat memicu titik api baru, demi memastikan udara bersih bukan lagi sebuah kemewahan bagi warga Kalimantan.

