Categories Breaking News

Menodai Swasembada Pangan: Kala Impor Ilegal Rp27 Miliar Merampas Keringat Petani

Bandung – Usaha keras para petani di pelosok negeri untuk menopang ketahanan pangan nasional kembali dinodai oleh ulah oknum importir nakal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar praktik penyelundupan komoditas pangan dan barang bekas ilegal senilai total Rp27,339 miliar. Sebanyak 30 kontainer berisi beras dan garam tak berizin serta 1.435 balpres (pakaian bekas) disita dari empat lokasi berbeda di Indonesia dalam rentang operasi Agustus hingga September 2026.

Keberhasilan penindakan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (22/9/2026). Penindakan dilakukan secara intensif di perairan Selat Malaka (Sumatera Utara), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Modus utama yang digunakan para pelaku adalah misdeclaration atau pemalsuan dokumen kepabeanan serta pengelabuan kemasan, seperti menyembunyikan beras di dalam kontainer garam agar lolos dari pemeriksaan larangan dan pembatasan impor.

Secara rinci, barang bukti yang disita meliputi:

  • Selat Malaka: 430 bal pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar.
  • Tanjung Perak, Surabaya: 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar.
  • Kawasan Berikat, Bogor: 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar.
  • Tanjung Priok, Jakarta: 9 kontainer berisi pakaian bekas (balpres) senilai Rp8,04 miliar.

Menanggapi temuan ini, Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan bahwa masuknya beras dan komoditas pangan ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum kepabeanan, melainkan penodaan nyata terhadap program swasembada pangan yang sedang digencarkan pemerintah. Menurutnya, ketika petani lokal terus berjuang meningkatkan produktivitas padi, masuknya beras ilegal berkualitas tak terjamin langsung merusak tatanan harga pasar serta merugikan kesejahteraan petani dan keamanan konsumen. Daya beli pasar Indonesia yang sangat besar kerap dimanfaatkan oleh pemain global nakal yang mengabaikan regulasi nasional.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak Bea Cukai untuk penanganan hukum lebih lanjut. Penyidikan mendalam juga tengah berjalan dengan melibatkan sinergi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia guna mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual di balik jaringan impor ilegal ini.

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

DPR RI Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi UU, Harapan Baru Bagi Petani Kecil

Bandung – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam rapat…

Dampak Bencana Karhutla di Kalimantan: Antara Fenomena Ekstrem dan Urgensi Penanganan Berkelanjutan

Bandung – Fenomena memilukan kembali melanda Pulau Kalimantan. Puncaknya terjadi pada Sabtu (19/9/2026), ketika langit…

Pena Kecil di Hari Perhubungan: Ketika Bantuan Sekolah Menjadi Harapan Baru Anak-Anak Ende

Bandung – Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, tidak hanya…