Bandung – Kasus menggegerkan kembali mencoreng wajah sistem pemasyarakatan Indonesia setelah beredarnya video pesta sabu-sabu di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat. Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah tegas dengan memindahkan sedikitnya 115 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Berpengamanan Tinggi (High Security) Nusakambangan pada awal Oktober 2026. Selain itu, pihak kepolisian dan Ditjenpas tengah melakukan pemeriksaan ketat terhadap oknum pegawai Rutan yang diduga kuat menjadi fasilitator penyelundupan barang haram tersebut ke dalam bilik tahanan.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa aksi nekat tersebut melibatkan oknum petugas Rutan yang tergiur imbalan materi. Berdasarkan keterangan kepolisian, oknum pegawai tersebut diketahui telah tiga kali menyelundupkan sabu ke sel tahanan dengan modus menyamarkannya ke dalam wadah deodoran dan sabun serta menerima upah sebesar Rp1 juta untuk setiap kali pengantaran. Modus ini memungkinkan para warga binaan tak hanya mengonsumsi barang haram, tetapi juga menggelar pesta ria lengkap dengan alunan musik dan lampu kelap-kelip bak diskotek di balik dinding jeruji besi.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari publik hingga jajaran legislatif. Komisi XIII DPR RI secara khusus menyoroti hancurnya integritas dan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Rutan dan Lapas. Kejadian di Rutan Depok membuktikan bahwa permasalahan utama pemasyarakatan bukan sekadar kelebihan kapasitas (overcrowding), melainkan mentalitas oknum petugas yang justru menjadi “pintu masuk” bagi kejahatan narkotika. Jika benteng pertahanan paling akhir dari sistem peradilan pidana dapat dengan mudah dibeli seharga satu juta rupiah, maka fungsi pembinaan warga binaan telah gagal total.
Sanksi tegas seperti pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan serta proses hukum pidana bagi oknum pegawai diharapkan tidak berhenti sebagai pemadam kebakaran sementara. Masyarakat merindukan pembenahan sistemik dan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional pengawasan serta tingkat kesejahteraan dan moralitas sipir. Tanpa keberanian untuk membersihkan oknum dari dalam, slogan rutan bebas narkoba hanya akan menjadi narasi kosong di atas kertas.

