Bandung – Penebangan pohon tanpa izin kembali terjadi di Kota Bandung. Kali ini, tujuh pohon di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda atau Dago ditebang tanpa izin dan lokasi tersebut langsung disegel Pemerintah Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menduga penebangan tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis. Namun, dugaan itu masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan motif di balik penebangan.
Kasus ini menambah daftar penebangan pohon ilegal di Bandung. Sebelumnya, Pemkot Bandung telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelanggar dengan total denda sekitar Rp100 juta.
Menurut Pemkot Bandung, penebangan pohon tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui prosedur perizinan. Aturan tersebut penting untuk menjaga ruang hijau, kualitas udara, dan kenyamanan warga.
Penebangan pohon ilegal seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan kecil. Pemerintah perlu memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas agar kepentingan pembangunan maupun bisnis tidak mengorbankan lingkungan.
Bandung boleh terus berkembang, tetapi pembangunan seharusnya tetap berjalan berdampingan dengan kelestarian lingkungan.
Refrensi : KOMPAS.com, iNEWS.ID, RCTIPLUS

