Mengapa Pembalut Masih Dianggap Barang Mewah? Saatnya Indonesia Hapus Pajak Kebersihan Perempuan

Bandung – Gelombang protes masyarakat kembali mencuat di media sosial terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut wanita di Indonesia. Para warganet mengkritik keras kebijakan pajak ini karena pembalut merupakan kebutuhan biologis primer yang wajib dipenuhi setiap bulan, bukan barang sekunder apalagi mewah. Tuntutan agar pemerintah segera membebaskan pajak atau menerapkan PPN nol persen untuk produk kebersihan perempuan pun makin gencar didesak oleh publik dan berbagai aktivis kesetaraan.

Isu ini kembali menjadi perbincangan hangat sepanjang akhir Oktober 2026 setelah sejumlah unggahan di media sosial menyoroti perbandingan kebijakan pajak di Indonesia dengan negara-negara lain. Publik menilai ketidakadilan terjadi ketika kebutuhan biologis alami perempuan yang tidak bisa ditawar justru dibebani pajak oleh negara. “Menstruasi itu bukan pilihan, tapi proses biologis. Kenapa kebutuhan dasar untuk menjaga kesehatan dan martabat perempuan justru dipajaki?” tulis salah satu warganet yang menyuarakan keresahan jutaan perempuan di Indonesia.

Desakan ini muncul bukan tanpa alasan mendasar. Bagi banyak perempuan dari kelompok ekonomi menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah, pengeluaran rutin bulanan untuk pembalut sangat membebani anggaran rumah tangga. Ketika akses terhadap pembalut terhalang oleh harga yang mahal akibat beban pajak, timbul masalah baru berupa kemiskinan menstruasi (period poverty). Fenomena ini memaksa sebagian perempuan menggunakan alternatif pembalut yang tidak higienis, yang berisiko tinggi memicu infeksi saluran reproduksi dan gangguan kesehatan jangka panjang.

Jika melihat peta global, langkah membebaskan pajak pembalut bukanlah hal baru. Beberapa negara telah lebih dahulu melangkah maju dengan menghapus tampon tax. Inggris resmi menghapus PPN produk sanitasi kewanitaan pada 2021, Kenya bahkan telah membebaskannya sejak 2004, dan Skotlandia menjadi pelopor dunia dengan menyediakan produk menstruasi secara gratis bagi seluruh warganya. Langkah-langkah internasional ini menjadi acuan kuat bagi publik Indonesia untuk menuntut komitmen nyata pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar perempuan.

Oleh karena itu, pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan DPR didesak untuk segera mengkaji ulang pengelompokan barang kebutuhan pokok dalam regulasi perpajakan. Pembebasan pajak pembalut bukan sekadar soal pemotongan angka PPN 11 persen, melainkan wujud kepedulian dan kehadiran negara dalam menjaga martabat, kesehatan, serta keadilan sosial bagi seluruh perempuan Indonesia.

Written By

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Alarm Ancaman Ekologis Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Agung Hanguskan Belasan Hektar Kawasan Lindung

Bandung – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan konservasi penting di Tanah Air…

Kedaulatan Energi di Rumah Sendiri: Alasan di Balik Langkah Tegas RI Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

(RI resmi pangkas ekspor gas ke Singapura 31 BBTUD dari Sumatra dan Natuna demi penuhi…

Ironi Garasi Sempit: Ketika Mekanik Bengkel ‘Sulap’ Jadi Pemilik McLaren Miliaran Rupiah

Bandung – Bayangkan kamu sedang sibuk mengencangkan baut dan melumasi rantai motor di bengkel rumahanmu,…