Bandung – Langkah berani diambil Pemerintah Indonesia akhir Oktober 2026 ini. Di tengah dinamika geopolitik global yang kian tidak menentu, Indonesia resmi memangkas volume ekspor gas alam ke negara tetangga, Singapura, demi memprioritaskan pasokan energi di dalam negeri.
Kebijakan strategis yang mulai diterapkan sejak Sabtu (24/10/2026) ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto. Berdasarkan data yang dihimpun, pemangkasan total mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari melalui dua skema utama. Pertama, pengalihan pasokan dari Laut Natuna ke PLN Batam melalui Pipa WNTS-Pulau Pemping sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari.Kedua, pengurangan ekspor dari Sumatra ke Singapura via Pipa Transgasindo (TGI) sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari.
Langkah ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan mendasar. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1), pemanfaatan gas bumi wajib memprioritaskan kebutuhan domestik. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto jelas: ketahanan energi nasional harus diutamakan di tengah ketidakpastian global agar pasokan listrik untuk masyarakat di Batam, Bintan, dan Sumatra benar-benar aman.
Sementara itu, pihak berwenang di Singapura, yakni Otoritas Pasar Energi (EMA), memberikan tanggapan tenang atas kebijakan ini. Menurut EMA, pemangkasan pasokan dari Indonesia berdampak kurang dari 2 persen terhadap total kebutuhan gas harian mereka, dan pemerintah Singapura telah menyiapkan langkah kontingensi untuk mengantisipasinya.Kendati demikian, langkah tegas RI ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia kini lebih memegang kendali penuh atas kekayaan alamnya demi kedaulatan energi di rumah sendiri.

