Bandung – Persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menghadirkan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak menyita perhatian luas masyarakat dan media nasional. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (05/11/2026) atas terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tersebut, Jokowi secara terbuka menunjukkan ijazah asli mulai dari tingkat sekolah menengah hingga sarjana S1 Fakultas Kehutanan UGM langsung di hadapan para pengunjung sidang. Aksi spontan ini langsung memicu riuh rendah suasana ruang sidang serta perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum mengenai etika tata tertib peradilan.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut dilandasi oleh keberatannya terhadap puluhan konten video di platform daring yang menuding ijazah sarjananya palsu. Saat Jaksa Penuntut Umum menunjukkan dokumen asli sebagai barang bukti kepada majelis hakim, Jokowi meminta izin untuk memperlihatkannya secara langsung kepada publik yang hadir di ruangan dengan dalih telah berjanji membeberkannya ke hadapan khalayak. Kendati Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, telah memberikan peringatan tegas bahwa tindakan tersebut berpotensi memicu kegaduhan dan melanggar tata tertib sidang, aksi pamer dokumen pendidikan itu tetap berlangsung singkat.
Insiden ini langsung menuai beragam tafsir dari para pengamat dan kuasa hukum pihak terkait. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembelaan diri secara personal untuk meredam polemik yang terus bergulir di ruang publik. Di sisi lain, kubu penasihat hukum terdakwa, termasuk Refly Harun, mengkritik keras tindakan tersebut sebagai bentuk pamer kekuatan atau show of force yang melampaui batas kewenangan prosedural di dalam ruang sidang pengadilan formal.
Terlepas dari riuhnya perdebatan hukum dan dinamika persidangan, peristiwa ini mencerminkan bagaimana pusaran isu ijazah yang telah lama bergulir di ranah digital kini bergeser menjadi pertarungan pembuktian formal di muka hukum. Publik di tanah air pun diajarkan untuk melihat bagaimana proses peradilan berupaya menyeimbangkan antara hak kebebasan berekspresi, pencarian kebenaran materiil, serta kepatuhan mutlak terhadap marwah dan tata tertib hukum yang berlaku.

