Bandung—Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terlibat dalam kasus pelecehan seksual berbasis percakapan digital yang terjadi dalam sebuah grup chat media sosial. Kasus ini menjadi viral ke publik setelah tangkapan layar percakapan tidak senonoh yang berisi objektifikasi terhadap perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen, tersebar luas di platform X.
Pihak UI melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) segera mengambil langkah penanganan dengan melakukan investigasi menyeluruh. Sidang internal telah digelar sejak Senin, 13 April 2026 hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari, dengan menghadirkan seluruh mahasiswa yang diduga terlibat. Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan bukti untuk memastikan penanganan berjalan profesional.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 11 April 2026 melalui unggahan akun anonim yang membagikan isi percakapan grup mahasiswa FH UI. Konten tersebut memuat komentar vulgar, lelucon cabul, serta narasi yang merendahkan martabat perempuan. Unggahan tersebut dengan cepat menarik perhatian publik dan memicu kecaman luas. Keesokan harinya, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur pidana.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum UI menyampaikan pernyataan resmi yang mengecam keras segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai etika akademik dan kemanusiaan. Sejumlah organisasi mahasiswa, termasuk BEM FH UI, turut menyatakan sikap tegas dengan mendukung proses penanganan serta memberikan sanksi organisasi berupa pencabutan keanggotaan terhadap para pelaku dari seluruh kegiatan kemahasiswaan.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dengan tetap menjaga kerahasiaan dan perlindungan bagi korban. UI juga menyediakan pendampingan komprehensif, meliputi aspek psikologis, hukum, dan akademik bagi pihak terdampak.
Sementara itu, Ketua BEM FH UI menyebutkan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya melalui permintaan maaf yang disampaikan di grup internal sebelum kasus ini viral. Meski demikian, jumlah korban serta detail lebih lanjut masih belum dipublikasikan demi menjaga keamanan dan privasi korban.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, pihak universitas menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Tidak menutup kemungkinan pula adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan terhadap ruang aman di lingkungan akademik, sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi institusi pendidikan dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara berkelanjutan.
Referensi: kompas.com, metrotvnews.com

