Categories Breaking News

Penghapusan Guru Honorer Tahun 2027 Picu Kekhawatiran DPR dan Organisasi Pendidikan

Bandung, 11 Mei 2026—Rencana pemerintah menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPR RI dan organisasi pendidikan. Kebijakan yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tersebut mengatur bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai penataan sistem kepegawaian memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Namun, ia menekankan bahwa proses transisi harus dilakukan secara bertahap dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri. Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, khususnya di daerah terpencil, wilayah 3T, dan sekolah yang masih kekurangan guru ASN.

Hetifah Sjaifudian mengingatkan bahwa tanpa langkah antisipatif berupa percepatan rekrutmen ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius. Ia juga menyoroti pentingnya pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat dan berbasis kondisi riil di masing-masing daerah agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan ketimpangan layanan pendidikan.

Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah Sjaifudian menyambut baik skema PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai solusi transisi sementara. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama proses penataan berlangsung, khususnya di wilayah yang masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan penataan guru honorer merupakan amanat Undang-Undang ASN yang bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel. Ia menjelaskan bahwa istilah “guru honorer” nantinya tidak lagi digunakan dalam klasifikasi kepegawaian, melainkan dibedakan menjadi guru ASN dan non-ASN. Pemerintah juga mengarahkan guru non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK guna memperoleh kepastian status kerja.

Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa guru yang belum lolos seleksi PPPK penuh nantinya dapat tetap mengajar dengan status PPPK paruh waktu. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia sekaligus memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru dapat berjalan lebih terencana dan berkelanjutan di masa depan.

Meski demikian, kebijakan tersebut tetap memunculkan kekhawatiran dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai penghapusan guru honorer berisiko memengaruhi sistem pendidikan nasional, mengingat masih banyak sekolah yang bergantung pada guru non-ASN sebagai tulang punggung pembelajaran, terutama di daerah terpencil.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi guru honorer yang belum terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). FSGI meminta pemerintah mempertimbangkan nasib para guru tersebut agar tidak kehilangan pekerjaan setelah kebijakan diberlakukan.

Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) turut mendorong pemerintah membuka kembali seleksi CPNS Guru yang telah dihentikan selama lebih dari enam tahun. Koordinator Nasional P2G, Iman Zanatul Haeri, meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum rekrutmen guru PNS. Selain itu, P2G juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi mengalihkan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sebelum batas akhir Desember 2026.

Komisi X DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat kerja bersama Mendikdasmen pada 19 Mei 2026 untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan penghapusan guru honorer dan skema transisi yang disiapkan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih tertata, namun tetap memperhatikan nasib jutaan guru honorer yang selama ini berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional.

Referensi: kompas.com, idntimes.com 

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Energi Biru dari GBLA: Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Persib Jelang Lawan Persija

Sumber: Kompas.com

Siswa SMK Meninggal Diduga Akibat Sepatu Kekecilan, Pemerintah Soroti Akurasi Bansos

Bandung, 6 Mei 2026—Kasus meninggalnya siswa SMK kelas XI, Mandala Rizky Syaputra, menjadi sorotan publik…

Longsor Desa Sukamulya, Bukti Nyata Lemahnya Mitigasi Bencana

Bandung – Hujan deras dengan intensitas tinggi memicu longsor di Desa Sukamulya, Bogor Timur, dalam…