Bandung – Bayangkan kamu sedang sibuk mengencangkan baut dan melumasi rantai motor di bengkel rumahanmu, tiba-tiba kedatangan tamu berseragam yang membawa kabar mencengangkan: kamu ditagih pajak ratusan juta rupiah untuk sebuah mobil sport super mewah. Terdengar seperti skenario film komedi absurd, bukan? Sayangnya, inilah kenyataan pahit yang harus ditelan mentah-mentah oleh Yudariansyah, seorang mekanik bengkel yang hidup pas-pasan di Panunggangan Utara, Kota Tangerang.
Jumat siang (23/10/2026), kediaman sederhana Yuda mendadak ramai kedatangan petugas dari UPT Samsat Ciledug. Alih-alih urusan administrasi biasa, petugas justru memverifikasi data kepemilikan dan menagih tunggakan pajak kendaraan super mahal: sebuah McLaren seri 570S senilai Rp4,5 miliar dengan nilai pajak mencapai Rp137,4 juta. Sontak, Yuda dibuat syok dan bingung kepalang. Jangankan menebus pajak seharga rumah tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari jerih payah di bengkel saja rasanya sudah pas-pasan.
Dari hasil verifikasi di lapangan, nama, NIK, hingga detail alamat di database Samsat Ciledug memang persis milik Yuda, meski wujud fisik mobil mewah itu tak pernah sekali pun bertengger di garasi rumahnya yang sempit. Diduga kuat, Yuda menjadi korban praktik culas pencatutan identitas dan pemalsuan NIK oleh oknum tak bertanggung jawab demi mengelabui kewajiban pajak.
Kasus yang menimpa Yuda membuka mata kita akan kerapuhan perlindungan data pribadi rakyat kecil. Bagi warga biasa seperti Yuda, pencatutan ini bukan sekadar urusan salah ketik di atas kertas, melainkan ancaman nyata terhadap catatan perbankan dan riwayat kreditnya di masa depan. Beruntung, pihak Samsat Ciledug bergerak cepat dengan merencanakan pemblokiran administrasi kendaraan tersebut guna membersihkan nama Yuda dari jerat tunggakan pajak yang salah alamat.

