Categories Breaking News

Asap Pekat di Balik Cuan: Menjerat 20 Korporasi Hitam Pelaku Karhutla Demi Keadilan Ekologis

Bandung — Langit biru kembali terenggut oleh pekatnya asap, dan di balik bencana tahunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mencekik napas jutaan warga, tersimpan praktik kejahatan korporasi yang terorganisir. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini resmi menetapkan 20 korporasi, yang terdiri dari 16 perusahaan dalam negeri serta 4 korporasi asing asal Malaysia dan Singapura, sebagai tersangka utama di balik bencana ekologis tersebut. Langkah tegas aparat penegak hukum ini langsung mendapat dukungan luas dari berbagai elemen, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendorong agar negara tidak hanya menjerat pidana perusahaannya, tetapi juga menyita seluruh aset mereka sebagai bentuk efek jera yang nyata.

Berdasarkan pengungkapan hasil investigasi dan penyidikan Polri hingga akhir Oktober 2026 ini, modus operandi yang digunakan para korporasi tersebut terbilang licik dan sistematis. Alih-alih merintis lahan dengan cara yang ramah lingkungan dan sesuai regulasi, perusahaan-perusahaan ini sengaja membakar lahan demi menekan biaya operasional pembukaan lahan secara drastis demi meraup keuntungan finansial yang besar. Tindakan kesengajaan ini jelas menabrak aturan hukum dan mengorbankan keselamatan publik, kesehatan anak-anak, serta kelestarian ekosistem alam secara brutal demi kepentingan bisnis segelintir pihak.

Dukungan politik dan sosial pun mengalir deras agar penegakan hukum kasus karhutla ini tidak tebang pilih. Penindakan terhadap korporasi asing maupun lokal yang terbukti terlibat menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Publik mendesak agar proses peradilan berjalan transparan, dengan hukuman setimpal yang mencakup pencabutan izin usaha, pemulihan lingkungan secara total, hingga perampasan aset korporasi untuk memulihkan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan.

Sebagai catatan penting bagi masyarakat luas, bencana karhutla bukan sekadar musibah musim kemarau biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya dirasakan langsung dalam bentuk guncangan kesehatan pernapasan, terganggunya aktivitas pendidikan, hingga kerugian ekonomi makro. Ke depan, pengawasan ketat dari pemerintah pusat hingga daerah serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi gerak-gerik korporasi di sekitar wilayah konsesi perkebunan dan kehutanan menjadi benteng pertahanan agar tragedi serupa tidak terus berulang setiap tahunnya.

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Paradoks BBM: Mengapa Harga Domestik Bertahan saat Minyak Dunia Melandai?

Bandung – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di SPBU tanah air terpantau masih bertahan…

Ditetapkan Sebagai Tersangka: Tiga Perwira Tinggi Polri Terjerat Kasus Penyadapan Presiden

Bandung — Dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan tanah air memasuki babak baru yang sangat…

Meluruskan Rumor Pajak Digital: Transfer Uang Bukan Objek PPN, Jangan Salah Kaprah!

Bandung – Isu mengenai pemberlakuan pajak digital per 9 November yang disebut-sebut akan mengenakan Pajak…