Categories Breaking News

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejaksaan Agung Setelah Enam Hari Menjabat

Bandung, 16 April 2026—Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung di kediamannya pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sektor pertambangan. Hery diketahui baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.

Penetapan tersangka terhadap Hery Susanto berkaitan dengan kasus tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Berdasarkan keterangan Kejaksaan, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak PT TSHI sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan terkait hasil pemeriksaan PNBP. Perusahaan tersebut kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian mengeluarkan surat rekomendasi yang memungkinkan perusahaan menghitung ulang kewajiban pembayaran, sehingga kebijakan awal dari Kementerian Kehutanan dibatalkan.

Sebagai imbalan atas rekomendasi tersebut, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. Atas perbuatannya, ia dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 KUHP. Saat ini, Hery telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelum penangkapannya, Hery Susanto dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi. Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975, ini pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan DPR RI pada Januari 2026. Ia juga memiliki pengalaman sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi IX serta aktif dalam berbagai organisasi masyarakat sipil.

Selama bertugas di Ombudsman, Hery fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi, serta mendorong pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia juga dikenal aktif menginisiasi penguatan kelembagaan Ombudsman melalui revisi undang-undang serta pendekatan kolaboratif multipihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus tersebut dan belum memberikan penjelasan rinci terkait keseluruhan alur perkara. Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat singkatnya masa jabatan Hery sebagai Ketua Ombudsman sebelum tersandung kasus hukum.

Referensi: idntimes.com, metrotvnews.com 

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Imbas Gejolak Harga Minyak Dunia

Bandung, 20 April 2026—Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Indonesia mengalami penyesuaian sebagai dampak…

Setelah UI, Kini ITB. Mahasiswa ITB Mengganti Lirik Lagu menjadi Tidak Senonoh

Bandung – Jagat maya dihebohkan oleh video mahasiswa Himpunan Mahasiswa Tambang ITB yang menyanyikan lagu “Erika” dengan…

16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual Melalui Grup Chat

Bandung—Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terlibat dalam kasus pelecehan seksual berbasis percakapan…