Bandung, 1 April 2026—PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan tidak ada perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina per 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi di tengah masyarakat.
Keputusan tersebut memastikan harga BBM bersubsidi tetap, yakni Pertalite Rp10.000 per liter dan Solar Rp6.800 per liter di seluruh Indonesia. Sementara itu, harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax Series dan Dex Series juga tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, harga Pertamax tetap Rp12.300 per liter, Pertamax Green Rp12.900 per liter, Pertamax Turbo Rp13.100 per liter, Dexlite Rp14.200 per liter, dan Pertamina Dex Rp14.500 per liter.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV, menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya mengikuti arahan pemerintah. Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan terus melakukan berbagai langkah strategis, seperti negosiasi dengan pemasok dan optimalisasi distribusi, guna memastikan ketersediaan energi tetap terjaga bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan, termasuk dalam penetapan harga BBM. Pemerintah juga menjamin ketersediaan stok BBM nasional dalam kondisi aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau melakukan panic buying.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga BBM Pertamina pada awal April 2026. Meski demikian, ia membuka kemungkinan adanya penyesuaian harga untuk BBM nonsubsidi di masa mendatang dengan mempertimbangkan dinamika pasar global dan kondisi ekonomi.
Secara regional, harga BBM nonsubsidi di berbagai wilayah Indonesia juga masih berada pada kisaran yang sama seperti sebelumnya, dengan perbedaan harga menyesuaikan biaya distribusi masing-masing daerah, seperti di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, hingga Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu kepanikan. Stabilitas harga dan ketersediaan energi diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Referensi: idntimes.com, kompas.com, cnnindonesia.com

