Bandung, 10 April 2026—Pemerintah telah resmi melaksanakan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 dan mulai dijalankan pada 10 April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan transformasi pola kerja berbasis digital. Kebijakan ini mengatur skema kerja empat hari di kantor (Senin–Kamis) dan satu hari bekerja dari rumah (Jumat), tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kebijakan WFH ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan respons terhadap kondisi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang memengaruhi sektor energi. Ia menegaskan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah setiap Jumat, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal dan tidak terganggu. Sistem kerja fleksibel ini juga pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19 dan dinilai efektif dalam menjaga produktivitas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap wajib melaksanakan tugas, melaporkan kinerja, serta berada dalam pengawasan atasan. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis teknologi digital, sekaligus meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Dalam implementasinya, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti layanan kedaruratan, kesehatan, pendidikan, perizinan, kebersihan, serta ketertiban umum. Selain itu, pejabat struktural di tingkat pusat dan daerah, termasuk eselon I dan II, camat, lurah, hingga kepala desa, tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga koordinasi pemerintahan dan kelancaran layanan kepada masyarakat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa pengecualian tersebut dilakukan karena sektor-sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik secara langsung. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan efektivitas, produktivitas, maupun kecepatan pelayanan publik. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi digital sebagai penunjang utama dalam pelaksanaan kerja jarak jauh.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, turut menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini agar tidak menurunkan kinerja ASN. Ia juga menilai bahwa penerapan WFH dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem transportasi publik serta mengendalikan polusi udara di daerah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong perubahan budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap berorientasi pada hasil. Evaluasi berkala akan terus dilakukan oleh masing-masing instansi, dengan laporan disampaikan setiap bulan guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Referensi: kompas.com liputan6.com idntimes.com

